Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Jokowi Dinilai Bisa Batalkan Pencalonan Budi Gunawan

Presiden Joko Widodo berhak untuk mencabut pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Dinilai Bisa Batalkan Pencalonan Budi Gunawan
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso
Diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo berhak untuk mencabut pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Demikian dikemukakan Denny Indrayana, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Kata Denny dalam hukum tata negara presiden bisa mengangkat dan memberhentikan calon Kapolri.

Kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta Pusat, Minggu (1/2/2015), Denny menyayangkan pernyataan Presiden yang mengaku tidak berhak mencabut pencalonana Budi, atau bahkan menunggu hasil sidang gugatan praperadilan yang diajukan Budi.

"Kalau yang mengusulkan Kapolri itu presiden, presiden bisa membatalkan, ini kewenangan Presiden," katanya.

Budi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah diajukan sebagai Kapolri oleh Presiden. Budi yang diduga menerima suap dan gratifikasi itu, menggugat penetapan status tersangkanya itu ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan.

Menurut Denny hal itu tidak patut dilakukan karena seusai pasal 77,78 dan 80 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), status tersangka bukan bagian dari materi gugatan praperadilan.

Berita Rekomendasi

Dalam gugatannya, calon Kapolri itu juga menyinggung menangnya Bachtiar Abdullah Fatah di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, sehingga menurut putusan pengadilan status tersangka mantan pejabat PT.Chevron Pacific Indonesia (CPI) itu harus dibatalkan. Namun kenyataannya, Kejaksaan Agung melanjutkan terus kasus Bachtiar.

Di pengadilan tingkat pertama Bachtiar divonis 2 tahun penjara, hukumannya diperberat di Mahkamah Konstitusi (MA) hukumannya diperberat menjadi 4 tahun penjara, dan didenda. Ia memastikan proses hukum tidak akan berhenti bila status tersangka dinyatakan batal oleh pengadilan.

Danny menyebut aksi Budi sebagai "Jurus Dewa Mabuk," dan ia menyayangkan bila Presiden baru berani mengambil sikap atas pencalonan Budi setelah sidang tersebut selesai.

"Menurut saya keliru Jokowi menunggu praperadilan, karena praperadilannya sengaja dengan jurus dewa mabuk menyalahkaprahkan (undang-undang). Presiden salah menunggu jurus itu," ujarnya.

Persoalan DPR yang sudah meloloskan Budi dalam uji kepatutan dan kelayakan akan beraksi bila pencalonan Kapolri itu dibatalkan, kata Denny hal itu adalah persoalan politik yang harus diselesaikan secara politik. Denny menegaskan reaksi DPR bukan lah persoalan hukum, dan seharusnya tidak mempengaruhi proses hukum.

Setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka, Polisi membalasnya dengan penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) pun mengajukan gugatan praperadilan atas nama Bambang.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu mengaku khawatir akan ada sekenario dimana kedua sidang gugatan praperadilan itu akan dimenangkan oleh masing-masing pihak, dan proses hukum atas keduanya dihentikan. Sehingga Budi bisa kembali ke Polri dan dilantik menjadi Kapolri, dan Bambang kembali bertugas di KPK.

"Jadi nanti yang menghentikan kasusnya bukan KPK, karena KPK tidak boleh menghentikan penyidikan. Tapi yang menghentikan itu pengadilan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas