Kejagung : PK Terpidana Bali Nine Tidak Hambat Eksekusi Mati
PK yang diajukan oleh dua WN Australia itu memang merupakan hak. Namun sesuai ketentuan, PK tidaklah menghalangi eksekusi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara WN Australia, dua terpidana mati penyelundupan narkoba Bali Nine mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK ini dilakukan pengacara dua terpidana mati itu agar klienya tidak ditembak mati dalam eksekusi gelombang kedua ini.
Menanggapi pengajuan PK tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan upaya hukum pengajuan PK tidak akan menghambat eksekusi pada keduanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana mengatakan PK tidak bisa menghalangi eksekusi. Terlebih sudah ada penolakan grasi dari presiden.
"Norma yang berlaku, PK tidak menghalangi eksekusi. Mereka (Andrew Chan dan Myuran Sukumaran) sudah ditolak grasinya oleh Presiden. Jadi ya tidak ada alasan untuk menghentikan eksekusi," tegas Tony, Minggu (1/2/2015).
Tony melanjutkan, PK yang diajukan oleh dua WN Australia itu memang merupakan hak. Namun sesuai ketentuan, PK tidaklah menghalangi eksekusi.
"Saya meyakini hakim seharusnya menolak. Kami mengacu pada keputusan bersama antara Jaksa Agung, Menkumham, Menkopolhukam dan MA yang diputuskan 9 januari lalu," ungkap Tony.
Untuk diketahui, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua dari 11 terpidana mati yang grasinya ditolak presiden dan akan dieksekusi mati di gelombang kedua.
Sebelumnya, pada gelombang pertama 18 Januari 2015 lalu, Kejagung melakukan eksekusi gelombang pertama. Sebanyak enam narapidana dieksekusi di dua lokasi berbeda yakni di Nusa Kambangan dan Boyolali.
Hingga saat ini, Kejagung belum menentukan kapan dan dimana eksekusi gelombang kedua akan dilaksanakan.