Komjen Budi Gunawan Bakal Absen di Sidang Praperadilan
Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pembelaan hukum baik dari Polri dan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) akan dilakukan melalui sidang pra peradilan. Dalam sidang pra peradilan yang digelar pada Senin (2/1/2015) esok di PN Jaksel, kemungkinan besar tidak dihadiri oleh BG.
"Kecil kemungkinan Pak Budi (BG) menghadiri sidang besok. Kemungkinan besar dari pengacara yang mewakili," kata kuasa hukum BG, Razman Nasution, Minggu (1/2/2015).
Sebelumnya, tim kuasa Kuasa hukum BG lainnya, Frederich Yunadi meyakin kliennya akan menang dalam gugatan tersebut. Frederich mengaku sudah menyiapkan kejutan bagi KPK dan akan membongkar kebobrokan yang ada di tubuh lembaga anti-korupsi itu.
"Tunggu nanti pra-peradilan saya akan lakukan suprise luar biasa, di antaranya ada penyidik ungkap cara kerja bagaimana dia didikte, silakan menanti, akan kita ungkap itu," ucap Frederich.
Untuk dikehui sebelumnya pra peradilan tersebut sudah diajukan oleh Divisi Hukum Polri pada Senin (19/1/2015) lalu.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, sidang pra peradilan Komjen Budi Gunawan akan dilaksanakan pada Senin 2 Februari 2015 pukul 09.00 WIB.
Di hari itu, nantinya akan ada dua perkara sidang Praperadilan yakni :
1. Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 4 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Kuasa Hukum Komjen Pol. Budi Gunawan dan sebagai pihak Termohon KPK, Sidang dipimpin oleh Hakim : Sarpin Rizaldi, SH, MH, dan panitra ibu Ayu Triyana, Sh. Agenda sidang : pembacaan Permohonan Pra Peradilan oleh pihak Pemohon.
2). Sidang Praperadilan dengan Perkara no. 5 /Pen.pid/Prap/2015/Pn jkt sel, sebagai pihak Pemohon Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakkan Hukum Indonesia, sedangkan sebagai pihak Termohon Kapolri, Cq. Komjen Pol. Budi Gunawan.
Sidang dipimpin oleh Hakim : Suprapto dan panitra Bpk. Anwar, SH.