Menteri Ferry Terapkan Zona Nilai Tanah Gantikan NJOP
Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain akan menghilangkan pajak bumi dan bangunan (PBB), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mengusulkan penghapusan nilai jual objek pajak (NJOP).
Penghilangan NJOP ini sebagai upaya mengerem kapitalisasi harga tanah.
"Kami akan menerapkan Zona Nilai Tanah menggantikan sistem NJOP. Kita tak ingin tanah terus dikapitalisasi," kata Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2015).
BPN sudah berkoordinasi dengan Real Estate Indonesia (REI) agar tak menjual rumah dengan melipatgandakan nilai tanah. Pengembang perumahan, kata dia, jangan seperti makelar tanah yang menjual tanah seenaknya. "Adanya sistem zona ini akan mengurangi spekulasi terhadap harga tanah," tambah Ferry.
Ferry yakin sistem zonasi ini juga otomatis akan menyederhanakan administrasi. Upaya yang dilakukan BPN ini, lanjutnya, sebagai upaya negara untuk melindungi hak warga negara. "Kami ingin memperkokoh peran negara dalam masalah pertanahan," ujar politisi Partai Nasdem.
BPN memfokuskan perbaikan terhadap tiga hal selama 2015. Yakni, meningkatkan kualitas pelayanan, mempercepat penyelesaian sengketa, serta mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang.
Peningkatan pelayanan diharapkan mengubah pola pikir masyarakat kalau mengurus sesuatu ke BPN itu sulit dan menjengkelkan. "Kita ingin mengatakan bahwa tak susah mengurus di kantor kami," katanya.
Saat ini, BPN sudah mulai memberikan program pelayanan pada Sabtu dan Minggu. BPN juga menetapkan Selasa sebagai hari untuk menyelesaikan sengketa tanah.
Terkait pengendalian dan pemanfaatan tata ruang, BPN akan melihat ulang tata ruang secara keseluruhan dan akan disinkronkan dengan program prioritas pemerintah Kabinet Kerja. "Agar proyek seperti tol laut maupun infrastruktur tak terhambat, terutama terkait pembebasan lahannya," lanjut dia.
Penyelesaian persoalan tata ruang pun akan diperkuat dengan kebijakan satu peta (one map policy). "Inilah yang banyak membantu penyelesaian tata ruang," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan Kementerian ATR/BPN Doddy Imron Cholid mengatakan penerapan Zona Nilai Tanah akan mulai diterapkan pada 2016 seiring penghapusan PBB.
"Akan ada tujuh interval yang berkaitan dengan zona ini. Semakin bagus aksesibilitasnya, harganya akan semakin mahal," jelasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.