Dikritik, Denny Indrayana Koar-koar di Luar Persidangan
Praktisi Hukum, Ramdan Alamsyah, menilai ucapan Denny Indrayana sudah melampaui porsi hakim padahal dirinya bukanlah seorang hakim.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyebut penetapan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komjen Budi Gunawan tak bisa di praperadilankan menuai banyak kritikan.
BACA: Denny Indrayana Bilang Budi Gunawan Pakai Jurus "Dewa Mabuk"
Praktisi Hukum, Ramdan Alamsyah, menilai ucapan Denny Indrayana sudah melampaui porsi hakim padahal dirinya bukanlah seorang hakim.
"Denny sudah menjadi hakim publik, seolah-olah dia yang memutuskan. Harusnya Denny minta kuasa dari KPK biar dia bisa mengendalikan di dalam persidangan, jangan berkoar di luar persidangan," kata Ramdan dalam keterangan persnya, Selasa (3/2/2015).
Ramdan menuturkan, dalam konteks hukum memang selalu ada perdebatan, pro dan kontra merupakan hal yang biasa. Menurutnya, persoalan BG mengajukan praperadilan itu sah-sah saja dan sesuai prosedur.
"Mengacu KUHAP, itu diperbolehkan. Prinsipnya yang berkaitan dengan proses penyidikan, baik itu penetapan tersangka, penangkapan, penahanan bisa diajukan praperadilan. Nanti dikabulkan atau tidak, diserahkan pada hakim di Pengadilan Negeri yang meyidangkan," jelasnya.
Ramdan beralasan hakim memiliki hak untuk memutuskan berdasarkankan keyakinannya walaupun hal itu tak diatur dalam undang-undang
Ramdan berharap dalam kasus BG segalanya fair dan adil. "Contohnya, BW bisa mengatakan dikriminalisasi Polri, hal sama seharusnya bisa dikatakan BG yang dikriminaliasai oleh KPK," tuturnya.
Senada juga disampaikan Praktisi Hukum Aulia Fahmi. Advokat muda ini menilai, ungkapan Denny Indrayana terlalu prematur.
Berdasarkan Pasal 80 KUHAP telah diatur mekanisme permohonan penghentian penyidikan melalui Pengadilan Negeri. Yang mana dalam mekanisme itu, salah satunya adalah pemeriksaan tersangka yang notabene harus didahului dengan adanya penetapan seseorang sebagai tersangka.
"Jika seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dia prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, secara yuridis formal dapat melakukan praperadilan," ujar Fahmi.