Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kubu Agung Laksono Sambut Baik Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta

Partai Golkar kubu Agung Laksono mengparesiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh partai berlambang beringin itu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kubu Agung Laksono Sambut Baik Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta
TRIBUN/HERUDIN
Agun Gunandjar Sudarsa 

Tribunnews.com, Jakarta - Partai Golkar kubu Agung Laksono mengparesiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara di tubuh partai berlambang beringin itu. Pasalnya, putusan itu menguatkan putusan PN Jakarta Barat sebelumnya yang meminta agar persoalan ini diselesaikan di internal partai.

"Saya menyambut baik dengan dikembalikannya gugatan tersebut untuk diselesaikan melalui Mahkamah Partai," kata Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunandjar dalam keterangan yang diterima Senin (2/2/2015).

Adapun anggota Mahkamah Partai berdasarkan pada putusan PN Jakpus yaitu Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman. Agun menambahkan, dengan adanya putusan tersebut, kubu Agung sebagai pihak penggugat, dapat meminta dan mendesak Mahkamah Partai untuk melaksanakan putusan PN Jakpus.

"Dalam tempo 14 hari apabila MP (Mahkamah Partai) tidak melaksanakan perintah PN dimaksud atau dalam putusannya memenangkan pihak 'Bali', maka penggugat akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Seperti diberitakan, Golkar kubu Agung Laksono menggugat kubu Aburizal Bakrie melalui PN Jakpus. Gugatan tersebut bernomor 579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014. Gugatan itu ditujukan kepada Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tertugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di PN Jakpus.

Sementara itu, dalam putusannya, PN Jakpus menyatakan bahwa gugatan kubu Agung Laksono Niet Onvankelijk atau tidak dapat diterima karena alasan prosedural yang belum dilakukan.(Dani Prabowo)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas