Oegroseno: Presiden Tak Melanggar HAM Jika Tak Lantik Budi Gunawan
"Saya pernah ditunjuk jadi Kepala BNN dan sudah keluar Kepppresnya. Tapi saya tidak dilantik dan itu saya pikir tidak melanggar HAM."
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penelitian KontraS, Puri Kencana Putri, menegaskan Presiden Joko Widodo tak melanggar HAM meski tak melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
"Presiden Jokowi tidak melantik Budi Gunawan itu tidak melanggar HAM," ungkap Putri dalam diskusi di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2015).
Putri menuturkan, yang diperdebatkan merupakan sebuah jabatan yang tidak menyangkut hak asasi manusia. Menurutnya, presiden Jokowi tidak melanggar hak-hak mendasar Budi Gunawan itu sendiri seperti hak untuk hidup.
"Tidak melantik kan tak melanggar hak hidup," tuturnya.
Mantan Wakil Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno pun memiliki pandangan yang sama dengan Putri. Menurutnya, pada saat ia masih aktif di kepolisian juga pernah batal dilantik untuk menduduki sebuah jabatan.
"Saya pernah ditunjuk jadi Kepala BNN dan sudah keluar Kepppresnya. Tapi saya tidak dilantik dan itu saya pikir tidak melanggar HAM. Kalau tidak dilantik atau dicopot tidak melanggar HAM," ujar Oegro.