Dirjen Pajak Idealnya Dibantu Seorang PNS 1B untuk Mengawasi
Seorang dirjen Pajak harus mengawasi lebih dari 49 eselon II bawahannya langsung kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dirjen Pajak harus mengawasi lebih dari 49 eselon II bawahannya langsung, kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pajak Mardiasmo.
Oleh karena itu menurut Mardiasmo hal itu tidak efektif, oleh karena itu ia pun mengusulkan perombakan struktur ke Presiden Joko Widodo.
"Itu kan kurang efektif, terutama yang membawahi kanwil seluruh provinsi. karena itu harus ada support (red: bantuan)," kata Mardiasmo kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2014).
Mardiasmo berpendapat idealnya Dirjen Pajak mendapat bantuan dari seorang pegawai pajak golongan I B untuk mengawasi. Dengan demikian sistem kontrol dari Dirjen ke jajarannya bisa berlangsung efektif.
Hal itu kata dia tidak tidak melanggar undang-undang jika mengubah struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak, karena perombakan itu justru akan membuat sistem pengawasan menjadi lebih efektif.
"Kita kan ada mencoba tetap sesuai dengan aturan main, tetapi yang penting bisa efektif,"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.