Komnas HAM Duga Polisi Langgar Penangkapan Bambang Widjojanto
"Bahwa penanganan proses hukum terhadap saudara Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur,"
Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri diduga melanggar proses hukum sewajarnya saat menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
Demikian disampaikan Nur Kholish, Ketua Tim Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Proses Hukum Pimpinan KPK. Dugaan itu didasari pada analisa data, fakta dan temuan Komnas HAM.
"Bahwa penanganan proses hukum terhadap saudara Bambang Widjojanto dilakukan dengan proses yang tidak jujur," kata Nur Kholis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2015).
Ia menjelaskan, proses penangkapan Bambang tidak dilakukan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2012. Pada penangkapan Bambang, Bareskrim tak mendahului proses tersebut dengan surat panggilan.
Komnas HAM menyebut kepolisian telah menerapkan hukum secara tidak proporsional dalam penggunaan pasal 242 jo 55 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terkait pekerjaan advokat yang bisa mengancam profesi advokat itu sendiri.
Dari hasil investigasi tersebut Komnas HAM merekomendasikan kepolisian Indonesia untuk berbenah dan Polri melakukan penyelidikan internal atas dugaan adanya abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) dalam penetapan tersangka BW.
"Hal ini diduga kuat terkait proses hukum beberapa anggota kepolisian serta melakukan perbaikan internal di kepolisian untuk memastikan due process of law," sambuung Nur Kholis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.