Penyidik Bareskrim Batal Bawa Akil Mochtar Hari Ini
Akil batal bersaksi lantaran ada kekeliruan surat peminjaman tahanan yang diajukan Mabes Polri.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, batal memberikan kesaksian di depan penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk tersangka Bambang Widjojanto.
Akil batal bersaksi lantaran ada kekeliruan surat peminjaman tahanan yang diajukan Mabes Polri. "Tadi berkas yang harus dilengkapi perlu diperbaiki yaitu surat bontah yang semula dialamatkan ke Rutan Jakarta Timur sebagai induk Rutan KPK, perlu diubah," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Terkait penetapan dari Mahkamah Agung (MA), Priharsa mengatakan sudah dimiliki Polri. Akan tetapi, mengingat waktunya sudah sore, Polri akan kembali besok untuk memproses administrasinya.
"Mengingat waktu yang sudah sore diputuskan besok pihak Polri akan datang kembali untuk memproses administrasi terkait bontah tahanan," tukas Priharsa.
Sebelumnya, Kabag Penerangan Umum Polri Kombes Rikwanto mengatakan Akil Mochtar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Kesaksian Akil penting mengingat masih menjadi hakim konstitusi pada 2010 lalu. Ia ketua panel hakim sengketa hasil pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memenangkan pasangan bupati dan wakil bupati Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pasangan tersebut dibela Bambang Widjojanto sebelum dia menjadi Wakil Ketua KPK.