Penyidik: Pada Waktunya Kami akan Periksa Akil Mochtar
Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri direncanakan memanggil Akil Mochtar.
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri direncanakan memanggil Akil Mochtar. Pemanggilan tersebut dalam rangka mengusut kasus yang tengah menjerat Bambang Widjojanto.
"Nanti pada waktunya akan dipanggil, tunggu saja," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto, Selasa (3/2/2015).
Kepala Sub Direktorat IV Bareskrim Polri Kombes Daniel Tifaona menambahkan, Akil akan diperiksa lantaran status Akil dalam kasus tersebut adalah hakim yang menangani sengketa Pemilukada.
"Pemeriksaan Akil mungkin dilakukan karena dia terkait dengan kasus ini," ujar Daniel saat dikonfirmasi wartawan.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)