Saksi Mangkir Tiga Kali, KPK Ingatkan Polri Patuh Hukum
Saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Saksi untuk tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga saksi dari unsur kepolisian yang telah dipanggil tiga kali kemarin kembali mangkir.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar kepolisian memberikan contoh yang baik yakni memenuhi panggilan KPK.
"KPK mengharapkan penegak hukum memberi contoh yang baik dan saya yakin mereka akan datang," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Untuk itu, Bambang mengaku pihaknya akan berkordinasi lebih lanjut dengan Polri mengingat ini sudah pemanggilan ketiga namun tidak ada yang dituruti para saksi tersebut.
"Pasti saya akan koordinasi dengan penyidik untuk klarifikasi seluruh proses dan progres. Dari situ akan diambil tindakan mana yang tepat. Tapi sesuai dengan perintah Pak Presiden, supaya penegakan hukum secara baik," tukas Bambang.
Bambang mengungkapkan sebelumnya terdapat telegram rahasia (TR) pelaksanan Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang menginstruksikan bawahannya tidak memenuhi panggilan KPK. Namun, TR yang lain justru memerintahkan jajarannya agar memenuhi panggilan tersebut.
Sebelumnya, pada Selasa (3/2/2015), KPK kembali memanggil Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Besar Ibnu Isticha dan Wakapolres Jombang Komisaris Polisi Sumardji. Ketiganya mangkir.
Brigjen Herry mangkir tanpa keterangan sementara Ibnu dan Sumardji melalui pengacaranya menyerahkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Korps Brimob Polri.
KPK menetapkan Kepala Lemdikpol Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji. Status tersangka tersebut diberikan kepada Budi saat masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karyawan Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri.
Budi yang pernah menjadi ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri saat berkuasa, disangka Pada kasus tersebut, KPK menduga Budi Gunawan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau Pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.