Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salah Tulis Surat Panggilan KPK Undur Periksa Suryadharma Ali

"Ada kekeliruan dalam surat panggilan yang tertera sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka,"

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Salah Tulis Surat Panggilan KPK Undur Periksa Suryadharma Ali
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) di kantor DPP PPP Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui keliru menulis surat pemanggilan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kesalahan tersebut yakni mencantumkan Suryadharma diperiksa sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka.

"Ada kekeliruan dalam surat panggilan yang tertera sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka," kata Priharsa kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).

Menurut Priharsa, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan diperiksa Rabu (11/2/2015). "Dalam waktu dekat akan kita kirim untuk pemanggilan pekan depan," tukas Priharsa.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma mengatakan tidak datang lantaran dalam surat panggilan dituliskan Suryadharma sebagai saksi.

Menurut dia, ini bisa pelanggaran terhadap Suryadharma karena sebagai tersangka dia memiliki hak ingkar dan juga hak untuk didampingi pengacara.

Berita Rekomendasi

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas