Salah Tulis Surat Panggilan KPK Undur Periksa Suryadharma Ali
"Ada kekeliruan dalam surat panggilan yang tertera sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui keliru menulis surat pemanggilan terhadap bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan kesalahan tersebut yakni mencantumkan Suryadharma diperiksa sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka.
"Ada kekeliruan dalam surat panggilan yang tertera sebagai saksi. Seharusnya sebagai tersangka," kata Priharsa kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (4/2/2015).
Menurut Priharsa, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu akan diperiksa Rabu (11/2/2015). "Dalam waktu dekat akan kita kirim untuk pemanggilan pekan depan," tukas Priharsa.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Andreas Nahot Silitonga, Suryadharma mengatakan tidak datang lantaran dalam surat panggilan dituliskan Suryadharma sebagai saksi.
Menurut dia, ini bisa pelanggaran terhadap Suryadharma karena sebagai tersangka dia memiliki hak ingkar dan juga hak untuk didampingi pengacara.
Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.