Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil: Saya Antar Bambang Widjojanto Sampai Pasar Minggu

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membenarkan pernah semobil dengan Bambang Widjojanto

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Akil: Saya Antar Bambang Widjojanto Sampai Pasar Minggu
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar membenarkan pernah semobil dengan Bambang Widjojanto di sela sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, 2010 silam.

"Saat itu BW ikut mobil saya, dia mau pulang ke Depok. Saya antarkan sampai Pasar Minggu," ujar Akil selepas diperiksa penyidik Bareskrim pada Rabu (4/2/2015) malam.

Di dalam mobil, Akil mengaku terlibat diskusi terkait perkara sengketa Pemilukada tersebut. Akil tak menjelaskan lebih jauh pembicaraan keduanya. Dia menyerahkannya kepada penyidik.

Namun, yang pasti Akil memastikan, tak ada transaksi uang atau barang dari Bambang ke dirinya terkait perkara yang tengah ditangani.

"Enggak ada pemberian uang di dalam mobil. Tidak ada transaksi," ujar Akil.

Namun, Akil membenarkan bahwa sidang itu telah diatur untuk memenangkan salah satu kubu yang bersengketa. Akil bungkam ketika ditanya lebih lanjut terkait pengaturan seperti apa yang dimaksud. Akil menerobos kerumunan jurnalis dan naik ke mobil Innova hitam didampingi oleh penyidik Bareskrim.

Sekedar gambaran, pada 2010 silam, Akil pernah jadi panelis hakim sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, 2010 silam, antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar di MK. Dalam sidang itu, Bambang Widjojanto adalah kuasa hukum Ujang. Akil memenangkan kubu Ujang.

Berita Rekomendasi

Nyaris lima tahun kemudian, yakni pada 19 Januari 2015, Sugianto Sabran melaporkan Bambang ke Bareskrim Polri. Dia menuding Bambang menyuruh para saksi di sidang MK 2010 silam untuk memberikan keterangan palsu.

Sabran juga menyebutkan bahwa Akil dan Bambang sempat satu mobil di sela proses sidang tersebut. Sabran menduga Bambang memengaruhi Akil untuk memenangkan klien Bambang.

Bambang ditangkap pada 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat. Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas