Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gulat Manurung Menangis

Puncaknya, saat Gulat hendak menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat Gulat menyeka air mata menggunakan sapu tangannya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Gulat Manurung Menangis
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tersangka Gulat Manurung keluar dari ruangan Catur Prasetya SPN Pekanbaru untuk menjalani rekonstruksi terkait kasus suap alih fungsi lahan di rumah dinas Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (25/11/2014). Selain di rumah dinas, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaksanakan rekonstruksi di Kantor Gubernur Riau dan juga Kantor Dinas Perkebunan Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Gulat Medali Emas Manurung yang juga merupakan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau terlihat menangis.

Gulat yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana panjang berwarna abu-abu itu meneteskan air mata saat berdiri dari kursi terdakwa. Puncaknya, saat Gulat hendak menyalami Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlihat Gulat menyeka air mata menggunakan sapu tangannya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gulat Medali Emas Manurung dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Gulat dinilai JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Jaksa Kresno menuturkan, pertimbangan tuntutan 4 tahun dan 6 bulan penjara itu karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya dilakukan. Menurut JPU, terdakwa Gulat tidak mengakui terus terang perbuatannya dan tidak memberikan contoh yang tidak baik ke masyarakat atas perbuatannya.

"Sedangkan yang meringankan terdakwa Gulat berlaku sopan di pengadilan dan sebelumnya belum pernah dihukum," tutur JPU.

Berita Rekomendasi

JPU membeberkan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya yakni revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp 2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit. Uang itu rencananya akan diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas