Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gulat Manurung Bantah Menyuap Gubernur Annas Maamun

Hal tersebut dilontarkan Gulat usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Gulat Manurung Bantah Menyuap Gubernur Annas Maamun
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Tersangka Gulat Manurung keluar dari ruangan Catur Prasetya SPN Pekanbaru untuk menjalani rekonstruksi terkait kasus suap alih fungsi lahan di rumah dinas Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (25/11/2014). Selain di rumah dinas, tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melaksanakan rekonstruksi di Kantor Gubernur Riau dan juga Kantor Dinas Perkebunan Riau. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung membantah pernah menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Hal tersebut dilontarkan Gulat usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Saya tidak pernah menyuap pak Annas. Saya tidak pernah menyuap pak Annas. Untuk apa suap pak Annas," kata Gulat berulang kali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya terkait revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.

Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit.

Uang itu rencananya akan diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin. Jaksa pun menuntut Gulat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Gulat dinilai JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas