Gulat Manurung Bantah Menyuap Gubernur Annas Maamun
Hal tersebut dilontarkan Gulat usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Gulat Medali Emas Manurung membantah pernah menyuap Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Hal tersebut dilontarkan Gulat usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Saya tidak pernah menyuap pak Annas. Saya tidak pernah menyuap pak Annas. Untuk apa suap pak Annas," kata Gulat berulang kali di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan, fakta-fakta hukum di persidangan mengungkapkan bahwa terdakwa Gulat sangat berkepentingan dengan revisi areal kebun kelapa sawit yang dikelola terdakwa dan teman-temannya terkait revisi surat Keputusan Menhut SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Menurut JPU, perbuatan tindak pidana korupsi terdakwa Gulat terbukti dengan menyiapkan uang sebesar 166.100 dolar AS atau setara Rp2 miliar untuk memuluskan langkahnya merevisi areal lahan kelapa sawit.
Uang itu rencananya akan diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun sebagai pelicin. Jaksa pun menuntut Gulat dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Gulat dinilai JPU terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata JPU pada KPK, Kresno.