Jubir Labora: Kejaksaan Bohong ! Aiptu Labora Bukan DPO, Tapi Kena Stroke
Labora terkena serangan stroke ringan karena depresi permasalahan hukumnya
TRIBUNNEWS.COM - Aiptu Labora Sitorus akan melawan jika dieksekusi jaksa terkait putusan Mahkamah Agung yang menghukum Labora 15 tahun penjara. Terpidana kasus pencucian uang serta penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, ini juga menolak dikatakan menghilang.
Hal tersebut dikatakan Fredy Fakdawer selaku juru bicara Labora di Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (4/2/2015). Ia mengatakan, kejaksaan sudah melakukan pembohongan publik di semua media massa, bahwa Labora masuk daftar pencarian orang.
”Selama ini Labora tidak pernah meninggalkan Sorong. Ia hanya berada di Tampa Garam. Namun, pihak kejaksaan malah mengatakan Labora menghilang,” ujarnya.
Fredy mengatakan, Labora terkena serangan stroke ringan karena depresi permasalahan hukumnya. Akibatnya, Labora menderita kelumpuhan di tangan kiri dan kanan. ”Saat ini, sekitar 1.000 warga bersiaga di Tampa Garam. Apabila pihak keamanan dan kejaksaan bersikeras menangkap pimpinan kami, pertumpahan darah akan terjadi,” ucapnya.
Tampa Garam merupakan daerah di Rufei Pantai, Kota Sorong, tempat perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua, berada. Selama ini, Labora tetap menjalankan perusahaannya yang berada di Jalan Panjaitan itu. Perusahaan tersebut mengolah ribuan balok kayu merbau yang didatangkan dari sejumlah wilayah di Papua Barat. Sekitar 300 orang bekerja di sana.
Berdasarkan data yang dihimpun Kompas dari Kejaksaan Negeri Sorong, rumah Labora berada di dalam area perusahaan seluas 40 hektar itu. Area tersebut dikelilingi pagar setinggi 3 meter.