Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Sempat Dihalangi Massa Saat Datangi Aiptu Labora

upaya tersebut tidak berhasil karena dihalangi karyawan PT Rotua

zoom-in Kejaksaan Sempat Dihalangi Massa Saat Datangi Aiptu Labora
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Anggota Polres Raja Ampat, Papua, Aiptu Labora Sitorus (tengah) saat memberikan penjelasan kepada wartawan di kantor Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat), Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2013). Labora Sitorus memberikan keterangan terkait kepemilikan rekening sebesar Rp 1,5 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Damrah Muin di Sorong mengatakan, dirinya pernah mengirimkan sejumlah petugas untuk menemui Aiptu Labora Sitorus ke perusahaan pengolahan kayu milik Labora, PT Rotua beberapa waktu lalu. Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena dihalangi karyawan PT Rotua.

”Jumlah petugas kami sangat sedikit, sementara karyawan PT Rotua mencapai ratusan orang. Saat ini, kami masih menunggu upaya persuasif yang dilaksanakan aparat Polres Sorong Kota untuk membujuk Labora menyerahkan diri,” ujarnya.

Damrah juga masih berupaya membuka jalur komunikasi dengan Labora agar proses eksekusi berlangsung aman. ”Saya telah menempatkan lima petugas di sekitar PT Rotua. Mereka akan terus memantau situasi terakhir di sana. Terkait pelaksanaan eksekusi, kami masih menantikan kesiapan aparat kepolisian,” ujarnya.

Secara terpisah, Kepala Polres Sorong Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Karimudin Ritonga mengatakan, pihaknya belum menemui Labora. ”Apabila bisa bertemu langsung Labora, tentu anggota saya sudah menangkapnya. Saat ini saya masih berkomunikasi dengan sejumlah orang dekat Labora via telepon. Namun, usaha kami belum berhasil. Terkait pelaksanaan eksekusi, silakan bertanya kepada pihak kejaksaan dan lapas,” ujar Karimudin.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong Maliki juga mengatakan, pihaknya belum bertemu Labora karena masih menantikan kesiapan pengamanan dari kepolisian. ”Jika sudah ada jaminan keamanan dari aparat, saya sendiri akan menemui Labora dalam dua hari mendatang. Saya akan memberikan pemahaman baginya bahwa surat bebas itu tidaklah sah secara hukum,” papar Maliki.

Labora menolak ditahan dengan alasan telah mendapat surat bebas hukum yang dikeluarkan LP Kelas IIB Sorong pada 24 Agustus 2014.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas