Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Bantah Abraham Intervensi Kasus Emir Selama Tak Ada Bukti

"Tidak mungkin satu pimpinan bisa mengatur perkara. Itu sepanjang yang saya tahu,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in KPK Bantah Abraham Intervensi Kasus Emir Selama Tak Ada Bukti
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015). Hasto memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam dugaan kasus pertemuan politik yang menjerat Ketua KPK Abraham Samad. WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Abraham Samad mengintervensi atau membantu vonis ringan kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan Emir Moeis.

"Tidak mungkin satu pimpinan bisa mengatur perkara. Itu sepanjang yang saya tahu," kata juru bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Johan memastikan penanganan perkara diputuskan semua pimpinan dan bersifat collective collegial. Gelar perkara atau ekspos perkara misalnya, dihadiri tim atau direktur penyelidikan.

"Di situ lah terjadi perdebatan dan semacamnya," kata Johan.

Johan menilai informasi yang disampaikan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPR RI belum tentu benar, sehingga KPK perlu bukti-bukti valid terkait semua yang dituduhkan kepada Abraham.

"Apakah benar yang disampaikan Pak Hasto itu bahwa Ketua KPK menyampaikan seperti itu. Semua itu harus dites lebih dulu," sambung Johan.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemarin, di depan Komisi III DPR RI, Hasto mengatakan Samad menggunakan perkara Emir Moeis sebagai senjata untuk mendapatkan kursi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.

Menurut Hasto, vonis ringan Emir adalah atas sumbangsih Samad. Emir dikenai pidana pada April 2014 yakni pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta terkait kasus PLTU Tarahan Lampung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas