KPK Bantah Abraham Intervensi Kasus Emir Selama Tak Ada Bukti
"Tidak mungkin satu pimpinan bisa mengatur perkara. Itu sepanjang yang saya tahu,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah Abraham Samad mengintervensi atau membantu vonis ringan kasus yang menjerat politikus PDI Perjuangan Emir Moeis.
"Tidak mungkin satu pimpinan bisa mengatur perkara. Itu sepanjang yang saya tahu," kata juru bicara sekaligus Deputi Pencegahan KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Johan memastikan penanganan perkara diputuskan semua pimpinan dan bersifat collective collegial. Gelar perkara atau ekspos perkara misalnya, dihadiri tim atau direktur penyelidikan.
"Di situ lah terjadi perdebatan dan semacamnya," kata Johan.
Johan menilai informasi yang disampaikan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di DPR RI belum tentu benar, sehingga KPK perlu bukti-bukti valid terkait semua yang dituduhkan kepada Abraham.
"Apakah benar yang disampaikan Pak Hasto itu bahwa Ketua KPK menyampaikan seperti itu. Semua itu harus dites lebih dulu," sambung Johan.
Kemarin, di depan Komisi III DPR RI, Hasto mengatakan Samad menggunakan perkara Emir Moeis sebagai senjata untuk mendapatkan kursi calon wakil presiden mendampingi Joko Widodo.
Menurut Hasto, vonis ringan Emir adalah atas sumbangsih Samad. Emir dikenai pidana pada April 2014 yakni pidana 3 tahun dan denda Rp 150 juta terkait kasus PLTU Tarahan Lampung.