Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SAMAD Ajak Masyarakat Dukung Hakim Sarpin Rizaldi

"Penempatan hakim pada sidang yang strategis adalah bukti bahwa kredibilitas Sarpin tidak diragukan lagi," tutur Bambang.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SAMAD Ajak Masyarakat Dukung Hakim Sarpin Rizaldi
Tribunnews/Rahmat Patutie
Hakim Ketua, Sarpin Rizaldi memutuskan menunda sidang praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Solidaritas Mahasiswa untuk Demokrasi (SAMAD) mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada Sarpin Rizaldi hakim yang bertugas dalam sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan agar memberikan putusan seadil-adilnya sesuai hati nuraninya.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan kepada hakim Sarpin. Masyarakat jangan menakut-nakuti hakim, hormati independensi dan keyakinan hakim. Jangan sampai hakim tunggal itu takut memberikan putusan seadil-adilnya sesuai hati nurani dan keyakinan," kata Koordinator SAMAD, Bambang dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2015).

Bambang mempertanyakan pihak yang meragukan kepemimpinan Sarpin. Sebab, kata Bambang, jika kredibilitas Sarpin memang tidak baik, maka Sarpin pasti tidak bisa menangani sidang praperadilan.

"Aneh jika ada pihak yang mempertanyakan. Penempatan hakim pada sidang yang strategis adalah bukti bahwa kredibilitas Sarpin tidak diragukan lagi," tuturnya.

Oleh karenanya, SAMAD kembali menyerukan semua pihak untuk menghormati proses sidang. Diharapkan putusan praperadilan bisa menjadi pijakan bagi sejumlah pihak. Selain itu, Bambang mengingatkan bahwa penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan oleh KPK lebih pada bernuansa politis dibandingkan kekuatan hukum.

"Kami minta Hakim Sarpin bisa adil dalam putusan ke depan. Dan KPK segera bentuk Dewan Etik KPK dan DPR panggil pimpinan KPK terkait penetapan status tersangka BG yang kental nuansa politisnya dan tidak berlandaskan UU," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas