Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baleg Sebut Maksimal 150 RUU Masuk Prolegnas

"Sementara RUU yang masuk 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Saan saat dihubungi, Kamis (5/2/2015) malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Baleg Sebut Maksimal 150 RUU Masuk Prolegnas
TRIBUN/DANY PERMANA
Saan Mustopa (berbaju putih). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi Saan Mustopa menjelaskan adanya batasan rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Diketahui, maksimal terdapat 150 RUU dalam Prolegnas. ‎"Sementara RUU yang masuk 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Saan saat dihubungi, Kamis (5/2/2015) malam.

Namun ada RUU yang sama. Ia mencontohkan UU Pertanahan yang diusulkan DPR dan DPD. Bila sama, Baleg akan menghapusnya. "‎Artinya, kita membikin kategori-kategori untuk parameter penentuan prolegnas. Kalau RUU diusulkan tiga lembaga berarti penting," ujarnya.

RUU tersebut juga telah memiliki ‎konsepsi, naskah akademik, daftar inventaris masalah (DIM) dan draf RUU. "Kalau sudah ada kategori-kategorinya kita lebih prioritaskan untuk masuk," tuturnya.

Baleg, kata Saan, sudah mencatat ada sekitar 140 yang disortir dan memiliki urgensi. Namun, pihaknya akan berbicara dulu kepada pemerintah.

"Yang jelas besarannya 150 untuk 5 tahun. Jadi sekitar 30an RUU di 2015. Kita semua sudah sepaham bahwa RUU yang masuk prolegnas ini memang penting urgent dan berkualitas," imbuhnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas