Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KontraS: Kenaikan Pangkat Komjen Budi Waseso Salahi Prosedur

Kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen Budi Waseso menyalahi prosedur dan menabrak sejumlah pakem yang ada selama ini.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in KontraS: Kenaikan Pangkat Komjen Budi Waseso Salahi Prosedur
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pihak menyebut kenaikan pangkat Kabareskrim Komjen Budi Waseso menyalahi prosedur dan menabrak sejumlah pakem yang ada selama ini.

Kenaikan pangkat perwira tinggi harus setidaknya harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada presiden. Padahal pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan perwira tinggi bintang dua ke atas atau yang termasuk lingkup eselon 1a dan ib ditetapkan Kapolri setelah dikonsuktasikan kepada presiden dan Wanjakti.

"Semua itu diatur dalam pasal 57 ayat 1 peraturan presiden republik Indonesia nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja Polri," ujar Wakil Koordinator KontraS, Krisbiantoro di Jakarta, Jumat (6/2/2015).

Selain itu kenaikan pangkat mantan Karopaminal Mabes Polri tersebut menurut Krisbiantoro sangat kental dengan nuansa politik. Hasil temuan Komnas HAN terhadap aksi Budi Waseso menangkap Bambang Widjojanto, tidak dijadikan bahan pertimbangan.

"Sangat kental politik apalagi sekarang masuk bursa calon Kapolri," tuturnya.

Budi Waseso mendapat promosi kenaikan pangkat dari Irjen menjadi Komjen pada Kamis (5/2/2015). Budi Waseso resmi menjabat Kabareskrim menggantikan Komjen Suhardi Alius, Senin (19/2/2015). Serah-terima jabatan dilakukan secara tertutup.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas