Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Gunawan Mangkir Panggilan KPK Hingga Putusan Praperadilan Keluar

"Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Budi Gunawan Mangkir Panggilan KPK Hingga Putusan Praperadilan Keluar
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan panggilan pertama pada Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka penerima gratifikasi pada Jumat (30/1/2015) lalu.

Namun, saat itu Komjen Budi Gunawan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK. Jika KPK melayangkan panggilan kedua, Budi Gunawan juga dipastikan akan mangkir. "Tidak akan datang, pokoknya kami akan tunggu hingga putusan praperadilan selesai dulu," ucap Razman.

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Nasution mengatakan kliennya tidak akan hadir apabila KPK kembali memanggil Komjen Budi Gunawan, Minggu (8/2/2015).

Sebelumnya, Razman menuturkan alasan lain kliennya tidak dalam panggilan pertama sebagai tersangka di KPK Jumat (30/1/2015) lalu karena surat penetapan tersangka dari KPK belum diterima.

Pasalnya selama ini Budi Gunawan mengetahui dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media dan itu tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas