Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Nilai Pilihan Jokowi Hanya Melantik BG

Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Nilai Pilihan Jokowi Hanya Melantik BG
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Komisaris Jenderal Budi Gunawan hadir dalam sidang paripurna penetapan calon Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri meski Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Tidak ada hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri.

"Karena kapolri harus ditunjuk melalui persetujuan rakyat yakni melalui DPR sebagai perwakilannya," kata Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/2/2015).

Menurut dia begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan Kapolri yang lama.

"Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG (Budi Gunawan) sebagai Kapolri. Dengan segala kekurangannya, BG harus dilantik karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh rakyat sebagai Kapolri melalui perwakilannya di DPR RI," kata dia.

Lalu sampai kapan batas waktunya? Irman mengatakan dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat oleh DPR, maka BG adalah Kapolri.

"Walau tak dilantik presiden, setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai Kapolri karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari," katanya.

Mengenai praperadilan, Irman mengatakan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapannya sebagai tersangka. "Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya," kata Irman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas