Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Presiden Usulkan Calon Kapolri, Presiden Juga Bisa Anulir Pengusulan Itu

Direktur Sigma Said Salahudin menjelaskan ada tiga tahapan dalam proses ketatanegaraan untuk pengangkatan Kapolri.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengamat: Presiden Usulkan Calon Kapolri, Presiden Juga Bisa Anulir Pengusulan Itu
KOMPAS
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sigma Said Salahudin menjelaskan ada tiga tahapan dalam proses ketatanegaraan untuk pengangkatan Kapolri.

Pertama, Calon Kapolri diusulkan oleh Presiden ke DPR. Kedua, DPR memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden. Ketiga, Presiden menetapkan Calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR melalui Keputusan Presiden (Kepres).

Jadi kalau sudah mengajukan nama Calon Kapolri kepada DPR dan lembaga perwakilan rakyat sudah setuju, maka Presiden hanya punya satu pilihan, yaitu menetapkan Kapolri tersebut melalui Keppres. Tetapi ketiga tahapan itu adalah proses ketatanegaraan yang harus dilalui oleh Presiden dalam kondisi normal.

Nah, imbuhnya, pada kasus pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri, ada kondisi yang tidak norma. Yakni, dimana muncul resistensi dari masyarakat yang tidak menginginkan BG menjadi Kapolri karena ia berstatus sebagai tersangka.

Oleh karena muncul kondisi yang tidak normal itu, maka bisa saja Presiden menghindar dari kewajibannya untuk melantik BG. Tetapi Presiden tidak bisa memutuskan sendiri. Presiden harus terlebih dahulu meminta persetujuan dari DPR.

Caranya? Presiden mengajukan surat kepada DPR yang meminta persetujuan untuk menganulir pengajuan Calon Kapolri atas nama BG. Kalau DPR setuju, selesai masalahnya.

"Logika kan Presiden berwenang mengusulkan Calon Kapolri, maka Presiden bisa saja menganulir pengusulan itu. Demikian pula dengan DPR yang berwenang memberikan persetujuan, maka bisa saja meralat kembali persetujuannya. Jadi kuncinya ada pada Presiden dan DPR," jelas Said kepada Tribunnews.com, Minggu (8/2/2015).

Berita Rekomendasi

Dua lembaga itu sudah mendapat mandat langsung dari rakyat. Apa yang diinginkan oleh Presiden dan DPR bisa dikualifikasikan sebagai kehendak rakyat. Bahwa atas hal itu kemudian BG merasa dirugikan, lalu kemudian menggugat Presiden dan DPR ke pengadilan, misalnya, ya tidak apa-apa. BG punya hak untuk itu.

Lebih dari itu, kata dia, adanya informasi dari istana yang menyebutkan Presiden telah berulangkali meminta kepada BG untuk mundur, tetapi permintaan itu tidak diindahkan oleh BG menunjukkan rendahnya tingkat kepatuhan BG kepada Presiden.

Padahal, seorang Kapolri, termasuk calon Kapolri, harus patuh dan tunduk pada Presiden. Apa yang diminta oleh Presiden harus dipandang sebagai perintah, karena pola hubungannya adalah antara atasan dan bawahan.

Menurut ketentuan Pasal 8 UU Kepolisian, institusi Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden. Itu maknanya Presiden adalah pimpinan tertinggi dalam institusi kepolisian, di atas Kapolri.

Jadi, sebelum memulai proses pengusulan nama calon Kapolri yang baru, Presiden dan DPR harus menuntaskan dulu persoalan BG itu. "Jangan sampai Presiden mengusulkan nama Calon Kapolri baru kepada DPR, sementara pencalonan BG belum dianulir secara resmi oleh Presiden dan DPR," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas