Akil Akan Diperiksa Kembali untuk Tersangka Bambang Widjojanto
Mantan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar akan kembali diperiksa petugas Bareskrim Polri sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar akan kembali diperiksa petugas Bareskrim Polri sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Bareskrim menyangka Bambang dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi saat memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan Akil karena saat pemeriksaan pertama masih kurang.
Sebelumnya, penyidik memeriksa Akil, Rabu (4/2/2015) malam pekan lalu. Akil dibawa penyidik Bareskrim dari Rumah Tahanan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.
"Pemeriksaan terhadap Akil akan dilakukan usai penyidik memeriksa Ujang Iskandar (Bupati Kotawaringin Barat, red). Nanti diagendakan," terang Bolly kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2015).
Penyidik memeriksa Akil, Rabu malam pekan lalu. Usai diperiksa, Akil membenarkan adanya pengaturan dalam persidangan. Termasuk soal komunikasi dirinya dengan Bambang di dalam mobil Akil selama perjalanan pulang.