Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akil Akan Diperiksa Kembali untuk Tersangka Bambang Widjojanto

Mantan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar akan kembali diperiksa petugas Bareskrim Polri sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Akil Akan Diperiksa Kembali untuk Tersangka Bambang Widjojanto
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar menjalani sidang dengan agenda putusan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan sengketa Pilkada di MK, di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/6/2014). Akil divonis hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan tuntutan jaksa. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Makhamah Konstitusi Akil Mochtar akan kembali diperiksa petugas Bareskrim Polri sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Bareskrim menyangka Bambang dalam kasus dugaan mempengaruhi saksi saat memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona menjelaskan, penyidik masih membutuhkan keterangan Akil karena saat pemeriksaan pertama masih kurang.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Akil, Rabu (4/2/2015) malam pekan lalu. Akil dibawa penyidik Bareskrim dari Rumah Tahanan KPK untuk diperiksa sebagai saksi di Bareskrim.

"Pemeriksaan terhadap Akil akan dilakukan usai penyidik memeriksa Ujang Iskandar (Bupati Kotawaringin Barat, red). Nanti diagendakan," terang Bolly kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (9/2/2015).

Penyidik memeriksa Akil, Rabu malam pekan lalu. Usai diperiksa, Akil membenarkan adanya pengaturan dalam persidangan. Termasuk soal komunikasi dirinya dengan Bambang di dalam mobil Akil selama perjalanan pulang.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas