Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ampera Minta Nama Baik Komjen BG Direhabilitasi

Ratusan pendemo dari elemen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Pra-peradilan (Ampera) melakukan aksi demo di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ampera Minta Nama Baik Komjen BG Direhabilitasi
TRIBUN/DANY PERMANA
Pendemo berunjuk rasa saat sidang perdana pra peradilan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka pemilik rekening gendut Polri oleh KPK digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015). Sidang tersebut ditunda sampai minggu depan karena ketidakhadiran pihak tergugat. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pendemo dari elemen Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pendukung Pra-peradilan (Ampera) melakukan aksi demo di PN Jaksel, Senin (9/2/2015).

Di saat bersamaan, acara sidang pra-peradilan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK juga sudah berlangsung di PN Jaksel.

Dalam aksinya, pendemo meminta hakim untuk mengabulkan pra-peradilan yang diajukan Komjen BG.

"Kami minta Hakim tunggaal menggunakan hati nuraninnya dalam rangka mengembalikan Situasi hukum yang gaduh ini dengan memutus “menerima” Gugatan Pra-peradilan yang diajukan oleh Komjen BG," kata Ichya Halimudin, Koordinator Lapangan.

Selain itu pendemo juga meminta nama baik Komjen BG direhabilitasi melalui putusannya sehingga dapat segera dilantik menjadi Kapolri terpilih.

Ichya melanjutkan dalam ini, Hak Asasi Komjen BG telah dirampas. Yakni karena adanya kesalahan prosedur hukum karena ketidak cermatan alias ketidak hati-hatian KPK dalam menangani proses hukum yang disangkakan kepada Komjen BG.

Berita Rekomendasi

Diantaranya penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK melalui 2 komisionernya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto secara mendadak, tiba-tiba serta terburu-buru.
Bertepatan dengan Presiden mengusulkan Calon Tunggal Kapolri yakni Komjen BG.

Lalu penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK juga tidak didahului dengan pemanggilan terlebih dahulu sampai 3 kali seperti lazimnya ketentuan hukum acara pidana bagi terlapor.

"Artinya tindakan KPK melalui Komisionernya Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto menimbulkan impilikasi yang buruk terhadap situasi penegakan hukum di Indonesia serta konflik antar lembaga," tegas Ichya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas