Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kota Waringin Barat Masih Berstatus Saksi

Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menegaskan pemeriksaan terhadap Ujang kali ini masih sebagai saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bupati Kota Waringin Barat Masih Berstatus Saksi
Tribunnews.com/Immanuel Nicholas Manafe
Bupati Kotawaringin Barat, Kalteng, Ujang Iskandar di Istana Bogor 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (9/2/2015) penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua pada Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar, Senin (9/2/2015).

Sebelumnya minggu lalu Kamis (5/2/2015), Ujang juga diperiksa atas kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di MK, dengan tersangka Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW).

Kepala Subdirektorat VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menegaskan pemeriksaan terhadap Ujang kali ini masih sebagai saksi.

Ujang dipastikan akan tetap diperiksa sebagai saksi dalam kaitannya sebagai klien yang dibela oleh Bambang Widjojanto saat menjadi pengacara di persidangan sengketa Pilkada.

"Memang sesuai agenda yang bersangkutan (Ujang) akan diperiksa hari ini. Ini lanjutan dari pemeriksaan pertama minggu lalu," kata Bolly.

Bolly melanjutkan saat pemeriksaan minggu lalu, penyidik kurang menggali keterangan dari Ujang karena keterbatasan waktu Ujang saat itu.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, pemeriksaan baru berlangsung Kamis (5/2/2015) pukul 17.00 WIB dan berakhir hingga keesokan harinya, pukul 01.30 WIB.

"Kalau datang kami akan langsung periksa lagi. Di pemeriksaan pertama beliau ada kegiatan yang tidak bisa diganti. Kami stop dulu pemeriksaannya dan dia janji akan datang lagi Senin ini," tutur Bolly.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas