Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fadli Zon: Sesuai Undang-undang BW Bukan Pimpinan KPK Lagi

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa secara ketentuan perundang-undangan BW sudah bukan pimpinan KPK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fadli Zon: Sesuai Undang-undang BW Bukan Pimpinan KPK Lagi
Tribunnews.com/Achmad Rafiq
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bambang Widjojanto (BW) belum mundur dari wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal BW  sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri terkait kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat 2010 lalu.

Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mengatakan bahwa secara ketentuan perundang-undangan BW sudah bukan pimpinan KPK.

"Kalau memegang UU yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri, nggak bisa lagi (menyebut) sebagai ketua KPK," kata Fadli kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Sebenarnya BW sudah mengajukan surat pengunduran diri dari pimpinan KPK beberapa waktu lalu. Fadli mengaku heran dengan pimpinan KPK yang menolak surat pengunduran diri Bambang Widjojanto.

Menurutnya, semua ketentuan dalam bernegara bukan diatur oleh opini melainkan berdasarkan perundang-undangan.

"Para pimpinan KPK menyatakan menolak, masa UU mau dikalahkan oleh opini dari pimpinan KPK, tidak bisa. Yang bersangkutan (BW) tersangka berarti yang bersangkutan harus berhenti dan itu adalah UU atau non aktitif berhenti sementara itu bahasa UU nya," kata Fadli.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas