Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

LSM Bandung Polisikan Abraham Samad Soal Izin Kedaluwarsa Kepemilikan Senjata Api

"Kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya sudah mati," tegas Mochmasyur.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Y Gustaman
zoom-in LSM Bandung Polisikan Abraham Samad Soal Izin Kedaluwarsa Kepemilikan Senjata Api
Net
Ilustrasi senjata api. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menerima laporan dari masyarakat yang mempolisikan Ketua KPK Abraham Samad terkiat kepemilikan senjata api yang izinya sudah kedaluwarsa.

Ini kali kedua Bareskrim menerima laporan masyarakat terkait kepemilikan senjata api oleh Abraham Samad. Ia dilaporkan sebuah LSM asal Bandung yang menyoal kepemilikan senpi jenis pistol merk Sig Seur kaliber 32.

Berdasar Laporan Nomor: LP/160/II/2015/Bareskrim diketahui pelapornya, yakni Ketua Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Bandung, Mochmasyur. "Kami anggap Abraham Samad telah melanggar hukum dengan memiliki pistol yang izinnya sudah mati," tegas Mochmasyur di Bareskrim Polri, Senin (9/2/2015).

Beredar kabar, senpi tersebut merupakan hibah dari mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Suhardi Alius yang
telah dimutasi ke Lemhannas. Posisinya digantikan Komjen Budi Waseso.

Sebagai bukti pendukung laporan, Mochmasyur juga melampirkan bukti berupa fotokopo surat izin pemindahtangan hibah senjata api dan bukti fotokopi berita dari media terkait senpi yang dimiliki Abraham Samad.

Mochmasyur memastikan akan juga melaporkan Komjen Suhardi kepada Bareskrim. "Utamanya kami melaporkan Abraham Samad, dan si pemberi juga termasuk, seiring berjalannya pemeriksaan," tambahnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas