Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Harus oleh Lima Pimpinan

Lantaran penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat orang komisioner KPK. Alhasil, tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Pengacara KPK: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Tidak Harus oleh Lima Pimpinan
Tribunnews/Dany Permana
Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2015). Sebelumnya Komjen Pol Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tekait dugaan rekening gendut Polri. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dalam permohonannya di sidang Pra-peradilan menilai bahwa penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi prosedur atau cacat yuridis.

Lantaran penetapan tersangka Budi Gunawan hanya dilakukan oleh empat orang komisioner KPK. Alhasil, tidak memenuhi unsur kolektif kolegial.

Namun hal tersebut dibantah oleh kuasa hukum KPK. Menurut salah seorang anggotanya, Rasamala Aritonang, kokektif kolegial yang dimaksud bukan berdasarkan jumlah melainkan bersama-sama.

"MK (mahkamah konstitusi) sama sekali tidak menyatakan pengambilan kolektif kolegial harus lima pimpinan. Tidak berdasarkan jumlah, tetapi bersama-sama," ujar Rasamala di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/2/2015).

Sehingga menurutnya keputusan KPK dalam menersangkakan BG benar secara hukum, karena sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No : 49/PUU-XI/2013 tanggal 14 November 2013 terhadap Pasal 21 Ayat (5) UU KPK.

"Sah sepanjang persetujuan atau pengambilan keputusan dilakukan bersama-sama maka haruslah dimaknai sebagai kolektif kolegial," tuturnya.

Sebelumnya dalam sidang praperadilan Budi Gunawan yang berlangsung selama empat jam tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi memberikan waktu dua hari kepada masing-masing pihak untuk membuktikan dalilnya.

Berita Rekomendasi

Sidang akan dilanjutkan esok hari pada pukul 09.00 Wib dengan agenda pembuktian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas