Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Selain Revisi UU KPK, DPR Juga Bahas UU Tipikor

Pihaknya juga membahas revisi UU Tipikor masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Selain Revisi UU KPK, DPR Juga Bahas UU Tipikor
TRIBUN/DANY PERMANA
Saan Mustopa (berbaju putih). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Saan Mustopa mengatakan, selain merevisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi, pihaknya juga membahas revisi UU Tipikor masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014-2019.

"Jadi yang direvisi adalah undang-undang tipikor, bukan undang-undang KPK. Kita ingin pemberantasan tindak pidana korupsi lebih maksimal," kata Saan Mustopa di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2015).

Menurutnya, sejumlah usulan terhadap revisi undang-undang ini sudah ada sejak lama. Namun baru sebatas usulan. "Belum sampai ke materi jadi belum bisa dipastikan apa saja yang direvisi," katanya.

Politikus Partai Demokrat itu memastikan, revisi ini bukan upaya pelemahan KPK. Menurutnya, revisi ini dilandasi oleh semangat memperkuat KPK, bukan ditengah kisruh KPK dengan Polri.

"Kita ingin memperkuat pemberantasan korupsi. Intinya, masuknya RUU ini bukan untuk upaya pelemahan, ini memperkuat upaya pemberantasan korupsi," katanya.

RUU ini masuk ke dalam 159 UU yang masuk ke dalam Program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2015. Selain RUU KPK, DPR juga memasukan UU Pemberantasan tindak pidana korupsi yang merupakan usulan dari DPR dan Pemerintah.

Sementara, DPR juga menjadwalkan membahas 37 RUU, di luar dua UU tadi, untuk menjadi prioritas supaya diselesaikan untuk tahun 2015. Sebanyak 26 di antaranya merupakan usulan DPR, 10 RUU merupakan usulan pemerintah dan satu usulan dari DPD.

Rekomendasi Untuk Anda

DPR mengagendakan rapat paripurna hari ini untuk membahas RUU yang akan masuk dalam Prolegnas 2014-2015.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas