Giliran Chandra Hamzah dan Johan Budi Dilaporkan ke Bareskrim Polri
"Saya melaporkan Candra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi Sapto Pribowo, pegawai KPK," kata Andar di Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andar M Situmorang, pimpinan LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Selasa (10/2/2015) melaporkan mantan pimpinan dan pegawai KPK ke Bareskrim Polri.
"Saya melaporkan Candra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi Sapto Pribowo, pegawai KPK," kata Andar di Mabes Polri.
Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, kedua terlapor melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Sebagaimana Pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancam hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.
"Mereka ini (terlapor) mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini yang dulu. Lalu sudah diproses etik juga di KPK tapi ini masuknya pidana jadi saya laporkan," terang Andar.
Andar melanjutkan pada 8 Agustus 2011 lalu ia sudah melaporkan kasus itu ke KPK. Namun tidak diproses sehingga ia melaporkan ke Bareskrim Polri.
"Dulu saya sudah lapor KPK tapi dipeti eskan sama AS (Abraham Samad). Sekarang saya laporkan lagi ke Bareskrim. Biar rakyat Indonesia tahu kalau KPK tidak profesional, itulah keadannya, ya mari kita perbaiki," tutur Andar.
Sebagai barang bukti pendukung laporan, Andar mengaku membawa bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazarudin.
Andar menambahkan pertemuan sebanyak lima kali itu terjadi pada 2008-2010, pertemuan dilakukan di rumah Nazarudin, di KPK dan di restoran.
Di pertemuan itu membicarakan soal kasus yang ditangani KPK seperti baju hansip, dan buku dana pendidikan.
"Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang 800 USD ke Chandra, tapi dibantah Chandra," ungkap Andar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.