Poempida Minta Pemerintah RI Respon Proses Hukum TKI di Hongkong
Masa Hongkong bisa memberikan perlindungan hukum yang adil bagi TKI, Indonesia tidak merespon!," tegas Poempida.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persidangan dengan agenda vonis Law Wan-Tung, penganiaya TKI yang bekerja di Hongkong, Erwiana Sulistyaningsih saat ini sedang berjalan di Hong Kong.
Mantan Timwas TKI DPR, Poempida Hidayatulloh mengingatkan agar kasus Erwiana harus dijadikan cermin penegakan hukum yang hakiki oleh Pemerintah Indonesia.
"Dari situlah semangat perlindungan terhadap TKI dan WNI secara umum di luar negeri harus menjadi tolak ukur minimal," ujarnya di Jakarta, Selasa (10/2/2015).
Poempida meminta Pemerintah RI agar mengapresiasi proses hukum yang berjalan di Hongkong. Dan, yang jelas secara serius melakukan penegakan hukum yang paripurna dalam konteks perlindungan TKI ini.
"Masa Hongkong bisa memberikan perlindungan hukum yang adil bagi TKI, Indonesia tidak merespon!," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.