Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sempat Tertunda, KPK Periksa Lagi Suryadharma Ali

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-13

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Sempat Tertunda, KPK Periksa Lagi Suryadharma Ali
Tribunnews/Herudin
Suryadharma Ali 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma Ali telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagaian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (10/2/2015).

Selain memeriksa Suryadharma, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama Sri Ilham Lubis.

KPK sebelumnya telah memanggil Suryadharma pada 4 Februari 2015. Namun politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu urung diperiksa lantaran KPK salah tulis surat panggilan.

Dalam surat panggilan yang dilayangkan, KPK menuliskan Suryadharma sebagai saksi bukan sebagai tersangka.

Sebelumnya, KPK memanggil bekas Menteri Agama Suryadharma Ali terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Suryadharma akan diperiksa sebagai tersangka.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Mei 2015 kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas