Akademisi: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Seharusnya Tidak Diterima
Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas, Shinta Agustina menilai gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas, Shinta Agustina menilai gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima pengadilan. Menurutnya, hal itu dikarenakan lembaga praperadilan tak memiliki kewenangan dalam mengadili apa yang digugat pemohon dalam hal ini Budi Gunawan.
"Pemohon yang mendalilkan cacat hukum penetapan tersangka dikarenakan Budi Gunawan tak pernah dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Maka logika ini tidak tepat, pasalnya KUHAP tak mewajibkan seorang saksi atau calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Shinta kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Shinta menjelaskan, KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa dapat ditetapkannya seseorang sebagai tersangka jika dipenuhi bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang memadai. Sehingga keterangan saksi menjadi tak relevan.
"Jika penyidik merasa yakin dan cukup dengan alat bukti yang dimilikinya dapat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.
Masih kata Shinta, seperti diketahui alat bukti berupa keterangan tersangka berada dalam urutan terakhir dalam alat bukti sehingga tidak diperlukan lagi keterangan tersangka dalam penetapan tersangka. "Jika saya menjadi Hakim praperadilan saya akan tidak menerima gugatan tersebut karena bukan kewenangan saya," tandasnya.