Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Seharusnya Tidak Diterima

Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas‬, Shinta Agustina menilai gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Akademisi: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Seharusnya Tidak Diterima
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Sejumlah pengunjuk rasa yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Pencinta Kedamaian Hakiki (KMP-KIH) berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Senin (9/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dosen Hukum Pidana Universitas Andalas‬, Shinta Agustina menilai gugatan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan sudah seharusnya tidak diterima pengadilan. Menurutnya, hal itu dikarenakan lembaga praperadilan tak memiliki kewenangan dalam mengadili apa yang digugat pemohon dalam hal ini Budi Gunawan.

"Pemohon yang mendalilkan cacat hukum penetapan tersangka dikarenakan Budi Gunawan tak pernah dipanggil dan diperiksa dalam kasus tersebut baik dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Maka logika ini tidak tepat, pasalnya KUHAP tak mewajibkan seorang saksi atau calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai tersangka," kata Shinta kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).

Shinta menjelaskan, KUHAP dengan jelas menyatakan bahwa dapat ditetapkannya seseorang sebagai tersangka jika dipenuhi bukti permulaan yang cukup atau dua alat bukti yang memadai. Sehingga keterangan saksi menjadi tak relevan.

"Jika penyidik merasa yakin dan cukup dengan alat bukti yang dimilikinya dapat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka," tuturnya.

Masih kata Shinta, seperti diketahui alat bukti berupa keterangan tersangka berada dalam urutan terakhir dalam alat bukti sehingga tidak diperlukan lagi keterangan tersangka dalam penetapan tersangka. "Jika saya menjadi Hakim praperadilan saya akan tidak menerima gugatan tersebut karena bukan kewenangan saya," tandasnya.‬

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas