Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Dibui, Kejagung Cegah Pelawak Mandra ke Luar Negeri

"Memang saat ini belum dilakukan penahanan tapi kami sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," tegas Tony, Rabu (11/2/2015) di Kejagung.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Belum Dibui, Kejagung Cegah Pelawak Mandra ke Luar Negeri
Warta Kota
Mandra didampingi kuasa hukumnya Sonie Sudarsono terlihat meneteskan air mata saat jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelawak Mandra Naih alias Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana mengatakan selain mencekal Mandra, pihaknya telah melakukan pencekalan keluar negeri‎ terhadap dua tersangka lainnya.

Kedua tersangka itu yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.

"Memang saat ini belum dilakukan penahanan tapi kami sudah diajukan proses pencegahan keluar negeri," tegas Tony, Rabu (11/2/2015) di Kejagung.

Dijelaskan Tony, Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.

Beberapa modus yang dilakukan yakni penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.

BERITA TERKAIT

"Kedua juga terjadi mark up harga dalam pengadaan program tersebut, animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya," tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas