Budi Gunawan Hadirkan Empat Saksi Ahli
Mereka adalah Romly Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, Chaerul Huda, dan Margarito Kamis
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menghadirkan empat saksi ahli dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Para saksi ahli tersebut dihadirkan untuk menguatkan pembuktian dalil penetapan tersangka Budi Gunawan.
"Rencananya ada empat saksi ahli yang akan kami hadirkan," kata Maqdir Ismail, tim hukum Budi gunawan.
Adapun empat saksi tersebut telah hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka adalah Romly Atmasasmita, I Gede Pantja Astawa, Chaerul Huda, dan Margarito Kamis.
Dalam persidangan, Romly Atmasasmita terlebih dulu dimintai keterangan. Sementara tiga saksi ahli lainnya menunggu giliran untuk dimintai keterangan.
Berita Rekomendasi