Guru Besar Hukum UGM: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak
Prof Eddy OS Hiariej berpendapat, jika melihat sifat formalistiknya hukum acara pidana gugatan praperadilan yang diajukan Komjen BG harus ditolak.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Prof Eddy OS Hiariej berpendapat, jika melihat sifat formalistiknya hukum acara pidana maka sebetulnya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan harus ditolak. Karena bukan kompetensi praperadilan terkait penetapan tersangka.
"Ada prinsip dalam hukum acara pidana harus jelas, tegas, dan tidak boleh diintrepetasikan lain dari yang tertulis. Artinya apa yang diatur dalam hukum acara pidana tidak boleh diinterpetasikan lain dari yang tertulis, sehingga penetapan tersangka jelas bukan objek praperadilan," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).
Namun jika menggunakan interpretasi futuristik dan due process of law, menurut Eddy memang penetapan tersangka tidak sembarangan harus diverifikasi alat bukti yang ada. Dan menurutnya selama KPK bisa membuktikan alat bukti tidak menjadi masalah.
"Faktanya memang lembaga praperadilan sering mengabulkan apa yang bukan objek praperadilan," tuturnya.
"Saya khawatir lembaga praperadilan akan menerima gugatan Budi Gunawan, pasalnya sidang yang sudah masuk dalam pembuktian menjadi indikasi diterimanya gugatan," tambahnya.
Eddy menuturkan, jika menolak seharusnya pengadilan sedari awal sudah tidak menerima gugatan kala kuasa hukum menyampaikan gugatan dan KPK memberikan jawaban atas gugatan.
"Logikanya buat apa hakim menghabiskan waktu memeriksa pembuktian jika ia sadar bukan kompetensinya dan harus menolak gugatan," tandasnya.