Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Hukum UGM: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak

Prof Eddy OS Hiariej berpendapat, jika melihat sifat formalistiknya hukum acara pidana gugatan praperadilan yang diajukan Komjen BG harus ditolak.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Guru Besar Hukum UGM: Gugatan Praperadilan Budi Gunawan Harus Ditolak
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada‬, Prof Eddy OS Hiariej berpendapat, jika melihat sifat formalistiknya hukum acara pidana maka sebetulnya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan harus ditolak. Karena bukan kompetensi praperadilan terkait penetapan tersangka.

"Ada prinsip dalam hukum acara pidana harus jelas, tegas, dan tidak boleh diintrepetasikan lain dari yang tertulis. Artinya apa yang diatur dalam hukum acara pidana tidak boleh diinterpetasikan lain dari yang tertulis, sehingga penetapan tersangka jelas bukan objek praperadilan," kata Eddy kepada wartawan, Rabu (11/2/2015).

Namun jika menggunakan interpretasi futuristik dan due process of law, menurut Eddy memang penetapan tersangka tidak sembarangan harus diverifikasi alat bukti yang ada. Dan menurutnya selama KPK bisa membuktikan alat bukti tidak menjadi masalah.

"Faktanya memang lembaga praperadilan sering mengabulkan apa yang bukan objek praperadilan," tuturnya.

"‪Saya khawatir lembaga praperadilan akan menerima gugatan Budi Gunawan, pasalnya sidang yang sudah masuk dalam pembuktian menjadi indikasi diterimanya gugatan," tambahnya.

‪Eddy menuturkan, jika menolak seharusnya pengadilan sedari awal sudah tidak menerima gugatan kala kuasa hukum menyampaikan gugatan dan KPK memberikan jawaban atas gugatan.

Berita Rekomendasi

"Logikanya buat apa hakim menghabiskan waktu memeriksa pembuktian jika ia sadar bukan kompetensinya dan harus menolak gugatan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas