Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Analisis PPATK Budi Gunawan Kok Bisa Berbeda?

Hasil analisis PPATK Komjen Pol Budi Gunawan kok bisa berbeda?

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Hasil Analisis PPATK Budi Gunawan Kok Bisa Berbeda?
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Aksi unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan Pra-Peradilan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberabtasan Korupsi (KPK), yang beragendakan pembuktian dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No 133, Jakarta, Selasa (10/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM -Komisaris Besar Budi Wibowo, saksi ketiga yang diajukan kuasa hukum Kepolisian Negara RI untuk gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, hanya mengetahui Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan 2005-2008.

Padahal, yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan status tersangka Budi Gunawan adalah LHA PPATK 2014.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri itu, saat bersaksi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2), mengaku tak tahu soal Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (LHA PPATK) 2014 yang dipakai KPK tersebut.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, selain Budi Wibowo, kuasa hukum Polri hari itu juga mengajukan tiga saksi lain untuk memperkuat gugatan praperadilan Budi Gunawan yang kini menjadi calon Kepala Polri definitif sesuai Sidang Paripurna DPR, 15 Januari 2015.

Ketiga saksi lain itu adalah Ajun Komisaris Besar Irsan, Ajun Komisaris Besar Hendi Febrianto Kurniawan, dan Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Irsan, Hendi, dan Budi Wibowo merupakan polisi yang pernah menjadi penyidik di KPK.

Di persidangan itu, Irsan menjelaskan, pihaknya tak mau gegabah menetapkan status tersangka. ”Biasanya, waktu saya menjadi penyidik, ada empat alat bukti yang digunakan, bukan dua barang bukti seperti sekarang,” ujarnya.

Irsan juga mengungkapkan, penetapan tersangka biasanya dilakukan dengan pemeriksaan awal para saksi. Namun, saat ditanya salah satu kuasa hukum KPK, Chatarina M Girsang, soal penetapan tersangka yang selama ini dilakukan KPK tanpa diawali pemeriksaan saksi-saksi, Budi Wibowo menjawab tidak masalah. ”Hal itu tidak diatur secara rinci,” katanya.

Berita Rekomendasi

Soal adanya penyidik independen di KPK yang berasal selain dari Polri dan Kejaksaan Agung, Irsan menambahkan, mereka sebelumnya menjalani pelatihan dan pengambilan sumpah di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung sebelum bertugas.

Adapun Hendi mengatakan tidak mengetahui terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi. Sebab, ketika menjadi penyidik KPK, dia tidak pernah menangani kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Hasto kembali mengungkapkan kronologi pertemuan para petinggi PDI-P dengan Ketua KPK Abraham Samad menjelang Pemilu Presiden 2014. Dia juga memberikan dokumen keterangannya kepada kuasa hukum Budi Gunawan yang digunakan sebagai salah satu alat bukti pada persidangan praperadilan itu.

Sebelumnya, pada persidangan perdana, Senin lalu, kuasa hukum Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menjabarkan adanya empat dalil gugatan terkait keabsahan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK.

Keempat gugatan itu adalah KPK dianggap tidak berwenang menetapkan Budi sebagai tersangka gratifikasi ketika menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri karena jabatan itu tidak termasuk jabatan penyelenggara negara atau penegak hukum, serta keputusan KPK tidak sah karena pengambil keputusan tidak dilakukan oleh lima unsur pimpinan. Selain itu, penetapan tersangka tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang KPK dan intervensi terhadap hak prerogatif Presiden dalam pemilihan Kepala Polri, serta penetapan tersangka Budi melanggar asas ketentuan hukum karena tidak didahului pemeriksaan.

Buka permainan KPK

Menanggapi empat saksi Polri, Chatarina mengatakan, mayoritas saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan tidak relevan dalam membuktikan dalil-dalil gugatan pemohon. Meski demikian, KPK masih menunggu hingga sidang lanjutan hari ini guna menentukan saksi dan bukti-bukti untuk menjawab semua gugatan tersebut.

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas