Menkominfo Prihatin Ikuti Kasus IM2
Rudiantara menegaskan keprihatinannya atas kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan keprihatinannya atas kasus yang menimpa mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto. Tetapi dia menyarankan semua pihak tak menyalahkan siapa-siapa, dan patuh terhadap putusan pengadilan.
"Doakan proses hukum berjalan lancar," kata Rudiantara dalam acara diskusi yang digagas LBH Pers di Jakarta, Rabu (11/2/2015).
Senada dengan itu, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Sammy Pangarepan pun mengungkapkan keprihatinnya. Dia mendorong agar mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya.
"Kami sangat prihatin atas nasib yang menimpa Indar yang sudah lima bulan lebih berada di Lapas Sukamiskin," kata Sammy dalam diskusi yang sama.
Dampak kasus tersebut, kata Sammy, sangat besar terhadap kelangsungan penyelenggaraan jasa internet, karena rentan dijerat hukum saat melakukan kerjasama serupa.
Sementara Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Nonot Harsono menilai kerjasama antara PT Indosat dengan anak perusahannya yakni IM2 bukan perbuatan melawan hukum. Apalagi masuk ranah hukum pidana.
"Kerjasama ini untuk melayani jasa internet maka kepentingan umum terlayani dan jadi menguntungkan pemerintah. Jangan kesalahan seorang oknum dibungkus lembaga negara," kata Nonot.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, memutuskan Indar melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jaringan 3G/HSDPA milik PT Indosat Tbk.
Indar dijatuhi vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider penjara 3 bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta, yang meminta Indar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Indar terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun majelis menyatakan pula Indar tidak terbukti memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Karenanya, Indar dibebaskan dari pidana tambahan uang pengganti. Kerugian negara dalam perkara ini dibebankan pada PT IM2. Anak perusahaan PT Indosat ini dibebani membayar uang pengganti Rp 1,358 triliun.
Kasus ini terjadi setelah Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz. Kerja sama itu dinyatakan melanggar peraturan-perundangan yang melarang penggunaan bersama frekuensi jaringan.
Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan dalam laporannya, kerja sama tersebut merugikan keuangan negara Rp 1,358 triliun selama periode 2006 sampai 2012.
Atas putusan, Indar mengajukan banding. Tetapi bukan diperingan, justru Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Indar menjadi 8 Tahun penjara. Sementara Mahkamah Agung pun menolak kasasi yang diajukannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.