Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Tambahan Bukti, Sidang Mahkamah Dilanjutkan Rabu Depan

Dalam sidang yang berjalan sekitar dua jam tersebut, kubu Agung Laksono membacakan Petitum yang berisi sejumlah tuntutan kepada majelis hakim

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minta Tambahan Bukti, Sidang Mahkamah Dilanjutkan Rabu Depan
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Pimpinan Partai Golkar hasil Munas IX Jakarta, Agung Laksono dan Priyo Budi Santoso dalam sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang mahkamah Partai Golongan Karya terkait perselisihan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono dilanjutkan pada Rabu (18/2/2014) minggu depan.

Dalam sidang yang berjalan sekitar dua jam tersebut, kubu Agung Laksono membacakan Petitum yang berisi sejumlah tuntutan kepada majelis hakim untuk dikabulkan.

"Kami putuskan untuk dilanjutkan hari Rabu minggu depan," kata Ketua Mahkamah Partai Muladi sambil mengetok palu tiga kali di Kantor DPP Golkar, Jl Anggrek Neli Murni, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (11/2/2015).

Muladi meminta kubu Agung untuk melengkapkan bukti dan meralat dan mengupdate petitum.

Diketahui dalam sidang perdana Mahkamah Partai Golkar tak dihadiri kubu Aburizal Bakrie. Saat sidang berjalan, anggota majelis hakim Mahkamah Partai Golkar Andi Matalata sempat mempertanyakan dasar hukum pembentukan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dalam sidang perdana Mahkamah Partai Golkar terkait perselisihan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono.

"Kalau kader disebutkan DPP sebagai subjek hukum seperti yang disebutkan dalam pasal 17, untuk tim TPPG, saya cari-cari di anggaran dasar ngga ditemukan," kata Andi.

Dirinya mempertanyakan dasar pembentukan lembaga yang dipimpin oleh Agung Laksono tersebut. Pasalnya, Mahkamah Partai Golkar, tak ingin bersengketa dengan lembaga yang tak jelas identitasnya.

Berita Rekomendasi

"Kecuali ada di pasaal 24 anggaean dasar, yang isinya DPP Partai Golkar dapat membentuk lembaga atau badan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu. Apa pasal ini yang anda pakai?" tanya Andi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas