Pilkada Serentak, Ada Kepala Daerah yang Diperpanjang dan Dipotong Masa Tugasnya
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat mengenai jadwal pemilihan kepala daerah serentak.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum sepakat mengenai jadwal pemilihan kepala daerah serentak. Demikian dikatakan Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzamn di Jakarta, Selasa (10/2/2015).
"Masih beda soal jadwal," kata Rambe.
Rambe mengatakan jadwal pilkada serentak itu masih dilakukan harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg). Perdebatan tersebut terkait dengan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah. Dimana adanya pilkada serentak maka kekosongan kepala daerah akan diisi oleh Plt.
"Kita harus perpendek tentang Plt, juga perpendek pemotongan masa jabatan. Kalau dia lima tahun, ya jangan empat tahun lah dipotongnya, tapi lima sampai enam bulan," kata Rambe.
Politisi Golkar itu menuturkan untuk opsi pilkada serentak tahap pertama pada Februari 2016.
Untuk strategi penjadwalan pilkada serentak, Rambe menjelaskan tahapan pertama adalah Februari 2016. "April 2015 ini hanya ada dua, tapi kebanyakan Juli-November dari 204. Kita tarik Plt itu ke 2016. Kemudian yang habis 2016 di bulan Juni kita tarik di Februari," tuturnya.
Perdebatan juga terjadi mengenai masalah uji publik. Rambe mengatakan masih adanya perdebatan apakah uji publik masuk dalam tahapan pilkada atau saat penjaringan bakal calon kepala daerah.
"Ini akan kami selesaikan hingga KPU umumkan secara terang, tidak ada jaminan uji publik akan beri jaminan integritas. Ini tidak harus dipertahankan namanya," katanya.
Kemudian mengenai penyelesaian perselisihan. Rambe mengatakan adanya kesepakatan hal itu diselesaikan di MA bukan oleh MK. Karena pilkada bukan rezim pemilu.
"Untuk kita perkuat Bawaslu dan Panwaslu proses administrasi mulai dari tingkat bawah. Jadi ini kita yakin bisa selesai tidak ada hal yang mengkhawatirkan di sana," imbuhnya.