Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Emir Moeis Diperiksa Bareskrim

Kombes Pol Rikwanto membenarkan Emir diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan politik antara Ketua KPK Abraham Samad dengan politisi PDIP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politikus PDIP Emir Moeis Diperiksa Bareskrim
TRIBUN/DANY PERMANA
Terdakwa Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Jakarta, Senin (14/4/2014). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut sebelumnya dituntut 4,5 tahun karena diduga terlibat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rabu (11/2/2015), penyidik Bareskrim Polri memeriksa politikus PDI Perjuangan Emir Moeis.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto membenarkan Emir diperiksa sebagai saksi kasus pertemuan politik antara Ketua KPK Abraham Samad dengan politisi PDIP.

"Pemeriksaan hingga kini masih berlangsung, masih diperiksa penyidik," kata Rikwanto di Mabes Polri.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, Rikwanto mengaku tidak mengetahui detail materi pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengungkap adanya pertemuan antara dirinya dan politisi PDIP lainnya dengan Samad. Di mana saat itu, Samad berambisi mendampingi Jokowi menjadi capres.

Hasto juga membeberkan, dalam pertemuan itu, Samad turut membicarakan keringanan hukuman bagi Emir Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung.

Kasus ini disidik karena adanya laporan tertanggal Kamis (22/1/2015), dengan nomor laporan LP/75/1/2015/Bareskrim. Samad disangkakan Pasal 36 dan pasal 65 UU RI no 30 tahun 2002 tentang korupsi.

Berita Rekomendasi

Pelapor melaporkan Abraham karena Abraham diduga kerap melakukan aktivitas politik, diluar ranah tupoksi KPK.

Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Barang bukti yang turut dilampirkan pelapor yakni satu bendel print dokumen dari website kompasiana dengan judul rumah kaca Abraham Samad tanggal 17 Januari 2015.

Di laporan itu juga tertera, pelapor mengajukan dua saksi yakni Hasto yang adalah Plt Sekjen PDIP dan Syamsir seorang advokat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas