Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Romli: Pimpinan KPK Tidak Lengkap Tidak Dibenarkan

Menurut Romli tidak dibenarkan KPK mengambil keputusan jika pimpinannya tidak lengkap.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga Praperadilan penetapan status tersangka Budi Gunawan berlangsung hari ini, Rabu (11/2/2015). Sidang beragendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan pihak BG

Saksi pertama yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita. Pada sidang yang di gelar di ruangan Prof. Oemar Seno Adji, Romli diberondong pertanyaan seputar makna kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan KPK.

Menurut Romli tidak dibenarkan KPK mengambil keputusan jika pimpinannya tidak lengkap. Hal itu diutarakan Romli usai menjawab pertanyaan dari kuasa hukum BG, Maqdir Ismail.

Maqdir bertanya sah tidaknya keputusan pimpinan KPK jika jumlah pimpinannya kurang dari lima. Romli menjawab keputusan tersebut tidak sah.

"Sesuai dengan asas kepastian hukum, sama sekali itu tidak dibenarkan," kata Romli.

Romli mengatakan seharusnya jika pimpinan tidak lengkap, karena masa tugas habis, meninggal, atau lainnya yang diatur undang-undang, pimpinan KPK lainnya sejak jauh-jauh hari memberitahukan kepada presiden. Hal itu guna disiapkan pengganti yang baru.

"Seharusnya segera mengirimkan surat kepada presiden," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain Romli, saksi ahli lainnya yang dihadirkan adalah Chaerul Huda dosen fakultas hukum Universitas Muhammadyah Jakarta, Margarito Kamis pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate dan I Gede Panca Hastawa, guru besar fakultas hukum Universitas Padjajaran Bandung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas