Saksi Ahli: Alat Bukti Minimal Lima untuk Tetapkan Tersangka
Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu rambunya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Romli Atmasasmita menjadi saksi dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Romli hadir menjadi saksi atas permintaan tim hukum Budi Gunawan.
Romli menekankan bahwa KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka perlu berhati-hati. Menurutnya, alat bukti untuk menetapkan seseorang haruslah cukup agar tidak terjadi kekeliruan dikemudian hari.
"Alat bukti itu tidak boleh dua, minimal lima. Di situlah rambu-rambunya. Dasar penyelidikan, asas yang harus jadi landasan kerja KPK," kata Romli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Romli menuturkan, standar operasional yang dilakukan KPK harus sejalan dengan penegak hukum lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan. Meski dalam kenyataannya lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad itu dibekali undang-undang khusus pemberantasan korupsi.
Romli mencontohkan, di KPK tidak ada yang namanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti di Kepolisian maupun Kejaksaan. Untuk itu menurutnya KPK harus hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Walaupun KPK dasarnya hukum, tetapi KPK tidak bisa lepas dari kehati-hatian," ujarnya.