Tidak Berwenang Berikan SP3, KPK Diminta Hati-hati Tetapkan Tersangka
Pantja menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga superbodi yang memerangi kejahatan luar biasa korupsi.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Padjajaran (Unpad), Dr I Gede Pantja Astawa turut menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.
Dalam kesaksiannya, Pantja menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga superbodi yang memerangi kejahatan luar biasa korupsi.
"KPK tidak menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Jadi harus berhati-hati (tetapkan seseorang sebagai tersangka), kalau menyimpang akan merugikan," kata Pantja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Pantja menuturkan, kalau KPK tidak berhati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka maka berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, dalam menetapkan seseorang tersangka pimpinan KPK harus berjumlah lima orang.
"Asas carefullness itu penting," tegasnya.
Masih kata Pantja, kalau seorang pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka hendaknya diberhentikan sementara oleh presiden.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Presiden.
"Mestinya jika ada kepastian hukum, diberhentikan tidak perlu menunggu. Selama belum diberhentikan, masih melekat kewenangannya," tandasnya.