Hak Budi Gunawan Menguji Keabsahan Status Tersangka, Tapi Hakim Jangan Sampai Diintimidasi
Silakan saja Budi Gunawan menguji keabsahan status tersangka, tapi hakim juga jangan sampai kena intimidasi dalam membuat keputusan.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM -Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ternyata membawa kisruh antarlembaga.
Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan politik. Kehati-hatian sekaligus kelambanan Presiden Joko Widodo mengambil keputusan soal posisi Kapolri turut menciptakan situasi tidak pasti. Tidak satu suaranya anggota kabinet menunjukkan ada masalah dalam konsolidasi kekuasaan pemerintahan Presiden Jokowi dan partai pendukungnya.
Langkah hukum yang diambil Budi Gunawan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan haruslah dihormati.
Publik menyaksikan sejumlah saksi, mantan penyidik KPK, tokoh politik, dan akademisi yang menjadi saksi di sidang praperadilan. Publik akan menguji relevansi keterangan saksi itu dengan substansi perkara praperadilan. Publik akan mendengar apakah kesaksian yang diberikan di panggung praperadilan dan dalam sidang Komisi III DPR sebagai upaya menjelaskan duduknya perkara secara hukum atau lebih bersemangatkan dendam untuk menegasikan peran KPK.
Karena jalur hukum praperadilan ditempuh, biarlah hakim memberikan keputusan soal keabsahan penetapan tersangka Budi oleh KPK. Penetapan Budi sebagai tersangka bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh KPK.
Menyampaikan pendapat adalah hak asasi manusia. Namun, yang harus dipahami, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan merdeka yang tidak harus diintimidasi oleh berbagai kelompok yang memaksakan kehendak. Meskipun pada sisi lain, kita tidak tahu permainan di belakang panggung yang mungkin dilakukan untuk memengaruhi kekuasaan kehakiman. Karena itulah, kita memandang tidak perlu ada tindakan melawan hukum atau teror terhadap siapa pun yang akan menciptakan situasi kian kompleks.
Biarlah hukum berbicara.
Sidang praperadilan sifatnya limitatif karena dalam Pasal 77 hingga 81 KUHAP ditegaskan, kewenangan terbatas hakim praperadilan adalah untuk menguji keabsahan penangkapan dan atau penahanan serta kewenangan untuk menguji sah tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Meski berstatus tersangka, Budi Gunawan masihlah orang bebas! Hakim praperadilan tentunya akan memutuskan perkara itu sesuai dengan hukum yang berlaku karena putusan hakim selalu dengan irah-irah ”demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam posisi seperti ini, kepemimpinan Presiden Jokowi akan diuji. Sesuai dengan definisi demokrasi yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa demokrasi adalah mendengar, Presiden tentunya juga akan mendengarkan suara rakyat. Publik tentunya masih ingat dengan program Nawa Cita Presiden Jokowi yang akan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi dan melakukan reformasi di tubuh kepolisian serta menghadirkan negara yang kuat!
Publik menunggu langkah Presiden Jokowi itu.