JK Sarankan Penyidik KPK Korban Teror Mengadu ke Polisi
Jusuf Kalla mengatakan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melapor ke polisi bila diteror.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penyidik dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melapor ke polisi bila diteror. Sebab, polisi berwenang menangani kasus itu dan memiliki sumber daya.
"Sebenernya sederhana saja, kalau teror kayak begitu laporkan siapa yang teror ke polisi, bisa ditangkap, bisa dicari (pelakunya)," kata JK kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Namun, imbuhnya, KPK memiliki masalah dengan korps Bhayangkara itu. Awalnya adalah penetapan tersangka calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK, dan dibalas dengan penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto.
Selain itu Polisi juga tengah menindaklanjuti laporan tindak pidana yang diduga dilakukan pimpinan KPK lainnya.
Budi yang pelantikannya ditunda karena status tersangka itu, kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, karena menganggap penetapan status tersangkanya tidak patut. Hingga kini sidang praperadilan untuk kasus itu masih berlangsung.
Sejumlah penyidik dan pegawai KPK yang menangani sidang praperadilan itu kemudian diteror oleh orang tak dikenal. Bambang Widjojanto mengkonfirmasi hal tersebut, dan mengakui pihaknya tengah menangani teror-teror yang diterima pihaknya.
Menurut JK, lembaga anti rasuah itu seharusnya tidak gentar diperiksa Polisi terkait teror yang diterima, dan berprasangka baik terhadap penyidik Polri. "Kalau memang ada perkara kan, kalau berani memeriksa orang kan berani juga diperiksa kan," ujarnya.
Soal penyelesaian prahara KPK dan Polri, ia lagi-lagi menegaskan bahwa pemerintah menunggu hasil sidang praperadilan Budi. Rencanannya hasil sidang itu akan dijadikan acuan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.