Minggu Depan, Kejagung Periksa Mandra sebagai Tersangka
Minggu depan penyidik Kejagung akan memeriksa pelawak Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Minggu depan penyidik Kejagung akan memeriksa pelawak Mandra Naih alias Mandra, tersangka dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun 2012.
"Mulai pekan depan kemungkinan sudah bisa diperiksa di Gedung Bundar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Tony T Spontana, Kamis (12/2/2015).
Namun saat ditanya jadwal pasti pemeriksaan terhadap Mandra, Tony mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya nanti penyidik Jampidsus yang akan menentukan.
"Jadwal pemeriksaan nanti kita lihat di tv Jampidsus ya," kata Tony.
Tony menambahkan ketiga tersangka memang setelah statusnya dinaikkan belum pernah diperiksa. Namun saat masih tahap penyelidikan mereka sudah pernah diperiksa.
"Kepada para tersangka belum dilakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan, kalau saat penyelidikan sudah pernah diperiksa," katanya.
Untuk diketahui dalam kasus ini, selain Mandra ada pula dua tersangka lainnya yakni IC (Iwan Chermawan) selaku Direktur PT Media Art Image dan YKM (Yulkasmir) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang adalah pejabat teras di TVRI.
Pascaditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dicekal keluar negeri agar tidak melarikan diri.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Viandra Production yang memenangkan tender berdasarkan penunjukan langsung oleh tersangka Yulkasmir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Modus yang dilakukan tiga tersangka yaitu tidak adanya kepatuhan hukum soal pengadaan barang dan jasa sesuai dengan aturan pemerintah.
Termasuk penunjukan langsung tanpa melalui pelelangan, dimana itu berpotensi suap atau gratifikasi sehingga menguntungkan pemenang tertentu.
Tidak hanya itu, terjadi pula mark up harga dalam pengadaan program seperti animasi, kartun anak pra sekolah, animasi anak, video klip, film tv komedi dan lainnya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman maksimal, 20 tahun penjara.